Perawat WB di Temanggung Minta SK Pemkab

Sahabat pembaca Info Wiyata Bakti, sudah tahukah anda bahwa tenaga perawat berstatus wiyata bhakti (WB) atau honorer di wilayah Kabupaten Temanggung yang diangkat melalui surat keputusan (SK) dari kepala Puskesmas setempat, meminta agar mereka bisa disahkan sebagai tenaga WB dengan SK dari pemkab. Dengan disahkan SK pemkab, diharapkan akan memudahkan akses mereka untuk diangkat sebagai CPNS atau ASN (Aparatur Sipil Negara), apabila revisi Undang undang tentang ASN, yang mengakomodasi mereka menjadi ASN, nantinya disahkan.

Permintaan untuk diberikannya SK dari pemkab bagi tenaga WB perawat tersebut, diungkapkan Ketua Persatuan Perawat Seluruh Indonesia (PPSI) Kabupaten Temanggung, Arif Supriyanto SKep, ketika bersama belasan pewakilan anggotanya menemui Komisi D DPRD Temanggung, di ruang komisi itu, Kamis (6/7).

“Saat ini, dari 162 perawat honorer yang bertugas di Puskesmas di Kabupaten Temanggung, masih ada 17 orang yang belum diakui pemkab, dan SK pengangatannya masih dari kepala Puskesmas. Karena itu, kami meminta mereka bisa mendapatkan SK dari pemkab,” tuturnya.

Menurutnya, SK dari pemkab yang dimintakan untuk para tenaga honorer perawat dengan masa pengabdian puluhan tahun tersebut, tidak harus dari bupati, namun bisa pula dari Kepala Dinas Kesehatan. Sebab, yang terpenting bagi mereka adalah pengakuan secara formal dari pemkab tersebut.

“Agar jalan bagi mereka untuk menjadi ASN terbuka, jika undang undangnya telah direvisi, maka yang terpenting pengakuan dari pemkab, bisa melalui SK dari Kepala Dinas Kesehatan,” jelasnya.

Selain 17 tenaga perawat honorer dengan SK Kepala Puskesmas, para perawat honorer lainnya saat ini ada yang merupakan tenaga honorer berstatus K2 (kategori 2) yang direncanakan akan diangkat CPNS. Serta, perawat berstatus karyawan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Temanggung.

“Kalau yang K2 dan karyawan BLUD, bisa dikatakan sudah tidak masalah. Hanya untuk honorer dengan SK Kepala Puskesmas itu, kami minta dukungan DPRD Temanggung agar dapat merekomendasikan kepada pemkab agar bisa memberikan SK,” ujarnya.

Selain itu, kepada Komisi D DPRD, mereka juga meminta agar ikut mendorong segera disahkannya revisi UU tentang ASN, yang di dalamnya mengatur pengangkatan honorer menjadi ASN. Sebagaimana, yang selama ini telah diperjuangkan mereka.

“PPSI telah berulang-ulang menyampaikan aspirasi ke DPR RI dan pemerintah pusat mengenai revisi UU ASN, dan saat ini masih dalam proses. Karena itu, kami juga meminta DPRD Temanggung mendorong segera dilakukan revisi itu,” tuturnya.

Ditambahkannya, revisi UU tentang ASN itu, juga termasuk mengatur adanya toleransi honorer dengan usia lebih dari 35 tahun untuk diangkat sebagai ASN. Mengingat masa kerjanya telah puluhan tahun.

Ketua Komisi D, Badrun Mustofa akan mengomunikasikan permintaan SK dari pemkab tersebut dengan dinas terkait. Sedangkan, mengenai dukungan revisi ASN, akan didiskusikan dahulu mengingat hal itu ranah pemerintah pusat.

Berita ini bersumber dari Suara Merdeka.
Share:

1 komentar:

  1. Informasi
    Bagi teman2 honorer yang sudah lama mengapdi belum terangkat PNS di karenakan

    - Tidak lolos seleksi CPNS
    - Terkendalah soal tes CPNS
    - Belum masuk DATA BASE CPNS
    - Pegawai kontrak lama non PNS
    - honorer lama non PNS
    -
    Bisa dikonfirmasikan langsung ke BKN pusat JKT
    Langsung ke direktur pengadaan dan kepangkatan pns BKN pusat
    Bpk Drs. Aidu Tauhid M.SI No tlp (021) 49055 088/hp 082 349 747 870
    Sudah banyak honorer di bantu oleh beliau...wassalam
    BKN Pusat : Jl. Letjen Sutoyo No. 12. Jakarta Timur 13640.. DKI JAKARTA.

    BalasHapus

Facebook Page

Diberdayakan oleh Blogger.